Jadi Tersangka di KPK, Jero Wacik: Saya akan Ikuti Proses Hukum

Jadi Tersangka di KPK, Jero Wacik: Saya akan Ikuti Proses Hukum

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 19:56 WIB
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Jero menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan cara memeras.

"Tadi saya jumpa pers di KPK yang menetapkan status hukum saya, oleh karena itu saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku," kata Jero di Kementerian ESDM di Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di lingkungan kementerian ESDM. Jero terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia melanggar pasal 12 e UU Tipikor atau pasal 23 KUHP jo pasal 421 tentang pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga duit yang diperoleh Jero dengan cara meminta kick back dari beberapa proyek pengadaan mencapai Rp 9,9 miliar.

"Pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu," jelas Wkail Ketua KPK Bambang Widjojanto.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads