Mantan Kadis PU Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Ini Tanggapan Ahok

Mantan Kadis PU Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Ini Tanggapan Ahok

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 19:43 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI, Ery Basworo, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah. Dia menambah daftar panjang pejabat dan bekas PNS yang dijerat korupsi.

Soal kasus yang membelit Ery, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Kita enggak berhak campurin kalau masalah itu. (Kalau mungkin masih ada yang menjabat jadi tersangka juga) ya enggak apa-apa, kalau kena (kasus korupsi) ya harus ditangkap," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok tak setuju jika kejadian tersebut dibuat sebagai alasan para pejabat sehingga menjadi takut-takut menggunakan anggaran. Menurutnya, selama bertindak dengan benar dan bisa membuktikan tidak korupsi, seorang pejabat pemerintah tak perlu takut.

"Tidak juga, enggak usah pura-pura takutlah kalau memang benar. Makanya, yang paling penting jadi pejabat harus bisa membuktikan biaya hidup kamu, harta yang kamu punya dan pajak yang kamu bayar. Itu saja," ujarnya.

"Kalau ada hartamu yang enggak sesuai nanti kan akan ketahuan, ada pembuktian administrasi kan. Di pengadilan nanti akan dibuktikan anda salah atau enggak. Karena biasanya orang yang korupsi ditelusuri tuh, duitnya kemana, gaya hidupnya gimana, semua tuh ada. Makanya mesti hati-hati," kata dia.

Sebelumnya, Ery Basworo, mantan Kadis PU 2010-2011, ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum di Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013.

Selain Ery, ada dua tersangka lainnya yakni , RA selaku pensiunan PNS (mantan Kabid Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI, NH selaku mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka," kata Kapuspenkum Tony T Spontana dalam keterangannya, Selasa (2/9/2014).



(ros/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads