"Preman-preman tersebut dibayar oleh Ny EM sebesar Rp 1-1,5 juta per orang," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (3/9/2014).
Hengki mengungkapkan, uang tersebut dibayarkan oleh Ny Emmy atas penjualan emas milik korban. Emas milik korban ini dicuri oleh para preman di rumah tersebut setelah berhasil mengusir seorang pembantu bernama Warsinah dan anaknya yang berusia 5 tahun pada tanggal 18 Agustus 2014 pukul 05.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, hasil penjualan emas itu dibagi-bagikan oleh Ny EM kepada para preman tersebut," lanjutnya.
Tidak hanya itu, para pelaku juga mendapatkan bayaran atas 'kerja keras' mereka selama 10 hari bercokol di rumah korban tersebut, terhitung sejak tanggal 18 Agustus-28 Agustus 2014.
"Untuk bayaran satu harinya itu tiap orang diupahi Rp 75 ribu," imbuhnya.
Hengki melanjutkan, Ny EM menggunakan jasa preman untuk menguasai rumah milik Ny Luwiningsih dengan cara-cara yang melanggar hukum. Ny EM sendiri tidak dapat menunjukkan surat-surat atas kepemilikan tanah yang diklaim sebagai miliknya itu.
"Pemilik sahnya adalah Ny Luwiningsih. Sudah kita cek, Ny Luwiningsih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah tersebut," pungkasnya.
(mei/rmd)