"Begini. Jadi dari penjelasan tadi, anggota DPR bisa disebut penyelenggara negara setelah diambil sumpah dan janji atau dilantik," kata Anas di sela-sela persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Anas menyatakan, seorang yang sudah terpilih menjadi anggota DPR, sekalipun sudah ditetapkan oleh KPU, belum berstatus sebagai penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โDakwaan kasus gratifikasi yang menjerat Anas memang terkait erat dengan jabatan anggota DPR yang pernah diemban Anas pada 2009-2010.
Merujuk pada dakwaan kesatu primair, Anas didakwa melakukan penerimaan hadiah atau janji secara berlanjut terkait jabatan anggota DPR dalam kurun waktu September 2009-21 Agustus 2010.
Salah satunya adalah pemberian Toyota Harrier B 15 AUD oleh pihak Adhi Karya pada September 2009. Pemberian, merujuk pada dakwaan jaksa, dilakukan sebagai tanda jadi proyek Hambalang.
(fjr/fdn)