Anas: Sebelum 1 Oktober 2009 dan Sesudah 21 Agustus 2010, Saya Orang Bebas

Sidang Anas

Anas: Sebelum 1 Oktober 2009 dan Sesudah 21 Agustus 2010, Saya Orang Bebas

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 19:21 WIB
Anas bertanya ke Yusril Ihza Mahendra (Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Anas Urbaningrum menghadirkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan kasus Hambalang yang menjeratnya. Mantan Ketum Partai Demokrat ini menyatakan, penjelasan dari Yusril memberikan titik terang.

"Begini. Jadi dari penjelasan tadi, anggota DPR bisa disebut penyelenggara negara setelah diambil sumpah dan janji atau dilantik," kata Anas di sela-sela persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Anas menyatakan, seorang yang sudah terpilih menjadi anggota DPR, sekalipun sudah ditetapkan oleh KPU, belum berstatus sebagai penyelenggara negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dilantik 1 Oktober 2009 dan mendapatkan SK pemberhentian dari presiden pada 21 Agustus 2010. Sebelum dan sesudah itu, saya jadi orang bebas," kata Anas.

โ€ŽDakwaan kasus gratifikasi yang menjerat Anas memang terkait erat dengan jabatan anggota DPR yang pernah diemban Anas pada 2009-2010.

Merujuk pada dakwaan kesatu primair, Anas didakwa melakukan penerimaan hadiah atau janji secara berlanjut terkait jabatan anggota DPR dalam kurun waktu September 2009-21 Agustus 2010.

Salah satunya adalah pemberian Toyota Harrier B 15 AUD oleh pihak Adhi Karya pada September 2009. Pemberian, merujuk pada dakwaan jaksa, dilakukan sebagai tanda jadi proyek Hambalang.

(fjr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads