Ketika sidang dimulai, Anas Urbaningrum langsung mengambil kesempatan untuk bertanya kepada Yusril. Mantan Ketum Demokrat ini bertanya mengenai posisi hukum seorang penyelenggara negara.
Pertanyaan lantas berlanjut kepada sejak kapan seorang bisa mendapatkan hak dan kewenangan sebagai penyelenggara negara. Anas mengambil contoh penyelenggara negara, dalam hal ini anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalkan dalam diktum keputusan tersebut, disebutkan, berlaku sejak pengambilan sumpah jabatan. Maka seorang anggota DPR terpilih itu, resmi menjadi penyelenggara negara, menjadi anggota DPR, setelah diambil sumpah jabatan," sambung Yusril.
Anas lantas bertanya kepada Yusril, apakah seorang anggota DPR terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dikenai jeratan hukum yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara.
"Tidak bisa sama sekali. Mengukur ilegal activity dari seseorang, tetap dibutuhkan otoritas. Dalam hal ini, sebelum diambil sumpah jabatan, seseorang tersebut belum anggota DPR. Belum memiliki hak dan kewenangan sebagai anggota DPR," kata Yusril yang mengenakan jas hitam dan dasi warna putih ini.
Terkait hal yang sama, Jaksa KPK Yudi Kristiana juga melempar pertanyaan kepada Yusril. Si penuntut bertanya sampai kapan status penyelenggara negara, melekat dalam diri seseorang. Lebih spesifik kepada seorang anggota DPR yang memilih untuk mundur.
"Tidak lagi menjadi penyelenggara negara, dalam hal ini anggota DPR setelah ada keputusan presiden," kata Yusril.
Dakwaan kasus gratifikasi yang menjerat Anas memang terkait erat dengan jabatan anggota DPR yang pernah diemban Anas pada 2009-2010. Merujuk pada dakwaan kesatu primair, Anas didakwa melakukan penerimaan hadiah atau janji secara berlanjut terkait jabatan anggota DPR dalam kurun waktu September 2009-21 Agustus 2010.
(fjr/fdn)