Selain menangkap 10 orang preman yang menguasai rumah warga di kawasan Tamansari, Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat juga mengamankan seorang nenek bernama Wong Ivonne Emmy. Wanita berusia 64 tahun ini ditangkap karena mengotaki aksi kejahatan tersebut.
"Pelaku, Ny EM ini kami tangkap karena dia sebagai otak yang mengerahkan preman untuk mengusir penghuni rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (3/9/2014).
Hengki mengatakan, Ny Emmy ditangkap di rumahnya di kawasan Mangga Besar setelah sebelumnya pihaknya menangkap 10 preman tersebut. Ny Emmy ditangkap pada tanggal 29 Agustus 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya itu, para pelaku dipersangkakan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan 363 KUHP atau 362 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan atau pencurian. Khusus untuk Ny Emmy, ia ditambah dengan jeratan Pasal 55 KUHP karena menyuruh para preman untuk mengeksekusi korban.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujar Hengki.
(mei/fdn)