"Presiden telah mendengar informasi melalui media tentang status tersangka Pak Jero Wacik yang ditetapkan oleh KPK hari ini. Berita ini membuat presiden terkejut," kata jubir presiden, Julian Aldrin Pasha, dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/9/2014).
Menurut Julian, Presiden SBY belum tahu secara persis kasus yang menimpa Jero. Belum ada pemberitahuan tertulis dari KPK. Saat ini, presiden sedang berada di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di ESDM. Dia dijerat dengan dua pasal, penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Jumlah uang yang masuk ke kantong politisi Demokrat itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Kasus ini adalah pengembangan dari perkara yang menimpa mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
(mpr/mad)