"Ini penahanan tahap banding oleh pengadilan tinggi untuk 10 hari ke depan. Mereka kami jemput lalu kami serahkan ke Rutan Salemba (untuk TM dan KR) dan Rutan Pondok Bambu (untuk PU yang perempuan)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dihubungi, Rabu (3/9/2014).
Ketiga siswa tersebut dijemput pihak kejaksaan pada Selasa (2/9) sore. Sementara satu siswa tervonis berinisial AM, tak dapat ditemui di rumahnya. Menurut Chandra, pihak kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada AM hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tervonis yakni AM, KR, TM, dan PU, telah diputus bersalah dengan masa hukuman 1,5 tahun dengan masa percobaan 2 tahun penjara pada sidang vonis yang digelar pekan lalu. Namun, keputusan tersebut ternyata tidak memuaskan pihak keluarga korban. Mereka pun menyatakan banding dengan hasil putusan itu.
(rni/rmd)