Sepuluh orang preman ditangkap Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat karena menguasai rumah warga di Jalan Mangga Besar Raya No 48 RT 02/02 Tamansari. Di rumah itu, polisi menemukan sepucuk senjata api dan dua bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengintimidasi penghuni rumah.
"Kami temukan barang bukti pistol rakitan berikut 5 butir peluru. Saat ini masih kami selidiki siapa yang menguasai pistol tersebut karena para pelaku masih saling lempar," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (3/9/2014).
Selain pistol rakitan, polisi juga menemukan 2 bilah senjata tajam berupa samurai dan parang di rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku ditangkap polisi di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada tanggal 29 Agustus 2014 lalu. Mereka diketahui sudah menduduki rumah milik Ny Luwiningsih itu sejak tanggal 18 Agustus 2014.
Para pelaku mendatangi rumah korban pada pukul 05.00 WIB. Saat itu, pembantu di rumah korban bernama Warsinah dan seorang anak kecil berusia 5 tahun diusir secara paksa oleh para pelaku untuk meninggalkan rumah tersebut.
Polisi yang mendapatkan laporan dari Ny Luwiningsih kemudian bergerak ke lokasi. 12 Anggota Tim Pemburu Preman yang dipimpin oleh Iptu Eko Barmula kemudian menangkap para pelaku.
Saat itu, hanya ada 4 pelaku yang berhasil diamankan di lokasi dan sisanya kabur. 6 Pelaku lainnya berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Utara.
"Ada 4 orang pelaku lagi yang masih kami buru," ujar Hengki.
(mei/fdn)