Koalisi Jokowi-JK Berharap Gugatan UU MD3 Segera Dikabulkan MK

Koalisi Jokowi-JK Berharap Gugatan UU MD3 Segera Dikabulkan MK

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 17:55 WIB
Ilustrasi: Meja pimpinan DPR RI (Grandyos/detikFoto)
Jakarta - Koalisi pendukung Jokowi-JK berharap gugatan terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menyangkut mekanisme pimpinan dewan bisa dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, jika tidak dikabulkan maka pimpinan dewan periode mendatang bakal dikuasai parpol Koalisi Merah Putih.

"Untuk itu kami berharap MK dapat cepat memutuskan sehingga kita selaras hasilnya, sementara kita bahas dalam RUU Pansus Tatib tersebut. Nanti etika ini kan akan di bawa ke Panja, kita akan perjuangkan," ujar Ketua DPP Hanura Saleh Husein di sela-sela rapat Pansus Tatib UU MD3, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Dia mengatakan dengan peraturan dalam pasal 28 UU MD3 terkait cara pemilihan pimpinan DPR harus dari fraksi yang berbeda adalah upaya penjegalan dari Koalisi Merah Putih. Menurutnya, jika komposisi ini terealisasi maka menguntungkan Koalisi Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya saya kira ini betul-betul hasrat untuk berkekuasaan sangat tinggi. Jadi, dalam panja ini bisa di sisir kembali dan diperkuat. Kalau enggak sama saja," sebutnya.

Kemudian, Saleh optimis sebelum 20 Oktober nanti, ada salah satu parpol Koalisi Merah Putih yang bergabung ke Jokowi-JK. Menurutnya, situasi ini bisa berubah secara dinamis karena dalam politik bisa menjadi cair.

"Di dalam politik kan semua bisa cair. Bisa saja terjadi sampai 20 Oktober masih ada saja partai yang bergabung. Ini tentu sementara dalam tahap pembicaraan. Tentunya semua ini akan diserahkan Pak Jokowi-JK selaku presiden dan wapres terpilih," kata Anggota Komisi V DPR tersebut.

Senada dengan Saleh, politikus PDIP Honing Sanny juga berharap gugatan partainya terkait UU MD3 bisa dikabulkan MK. Dia yakin MK bisa memutus secara adil karena sebagai pemenang Pileg 2014 partainya berhak mendapat kursi Ketua DPR periode 2014-2019.

"Harusnya seperti itu karena Pemilu 2009 seperti itu. Ini masalah suara rakyat di Pileg yang percaya dengan PDIP," sebut Honing.

Dalam Pasal 28 ayat 1 a dalam draf UU MD3 terkait tata cara pemilihan pimpinan DPR. Pimpinan dewan berjumlah lima orang yaitu harus diajukan satu paket yang terdiri satu calon ketua dan empat calon wakil ketua harus dari fraksi yang berbeda. Lalu, lima calon dari fraksi yang berbeda ini akan ditetapkan sebagai paket calon dalam rapat paripurna DPR.

Adapun koalisi pengusung Jokowi-JK saat ini baru punya empat partai yaitu PDIP, Hanura, Nasdem, dan PKB. Sementara, Koalisi Merah Putih punya stok cukup untuk mengajukan lima calon pimpinan dari fraksi yang berbeda karena terdapat gabungan parpol yakni Gerindra, PPP, PAN, Golkar, dan PKS.

(hat/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads