Angkot Parkir Sembarangan akan Didenda Rp 500 Ribu dan Dicabut Trayeknya

Angkot Parkir Sembarangan akan Didenda Rp 500 Ribu dan Dicabut Trayeknya

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 17:50 WIB
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi para pengendara angkutan kota dan mikrolet yang masih ngetem dan parkir sembarangan. Sanksi tegas yang akan diberikan yakni mencabut izin trayek angkutan umum tersebut.

"Kita sudah panggil pengusaha mikrolet dan peringatkan, kalau masih seperti itu terus ya kita akan cabut trayeknya," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).

Ahok menyatakan, pengemudi yang bersikap tak sesuai aturan itu kerap menjadi biang penyebab kemacetan lalu lintas. Selain mengatasi kemacetan, menurut Ahok, langkah pemprov DKI itu juga untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara angkot-angkot yang parkir sembarangan, ada sanksi dobel yang akan diberikan. "Sekarang juga kita sudah ada aturan derek. Jadi bagi mereka yang parkir sembarangan akan kita derek, terus anda dikenakan biaya Rp 500 ribu setor ke bank. Tapi kalau masih terus-terusan kayak gitu ya kita bisa cabut trayeknya juga," katanya.

Seperti diketahui, banyak angkutan umum yang masih berhenti sembarangan menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan raya. Bahkan, tak jarang mereka juga melawan arus sehingga rentan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

(ros/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads