"Putusan itu tidak sesuai KUHAP, Kita cari di pasal KUHAP, tidak ada kewenangan praperadilan penghentian penyidikan," ujar Direktur Penyelidikan dan Intelejen, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiono, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Berdasarkan pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan diatur ketat yaitu untuk memeriksa dan memutus:
1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara kita sedang bicarakan apakah tetap dilanjutkan penyidikannya atau bagaimana. Tapi jelas putusan ini sangat langka," pungkasnya.
Jika praperadilan tidak diberikan kewenangan menghentikan penyidikan, mengapa hakim Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak ratusan miliar itu?
(rvk/asp)