"Para pelaku mengintimidasi dan menggunakan cara-cara kekerasan untuk mengusir penghuni rumah. Saat ini sudah ada 10 orang pelaku yang kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (3/9/2014).
Dari 10 pelaku, 4 orang di antaranya ditangkap di kawasan Jakarta Barat. Sedangkan 6 orang lainnya ditangkap di kawasan Jakarta Utara. Para pelaku ditangkap pada tanggal 29 Agustus 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki mengungkapkan, para preman yang berasal dari Indonesia bagian timur itu sudah menduduki rumah milik Ny Luwiningsih sejak tanggal 18 Agustus 2014 lalu.
"Mereka menduduki rumah korban selama 10 hari," lanjutnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan korban ke Polres Jakarta Barat. Korban melaporkan bahwa rumahnya diduduki oleh preman-preman yang mengaku diperintah oleh seseorang.
Saat itu, ada sekitar 14 preman yang mendatangi rumah korban. Dengan bersenjatakan senjata tajam, para pelaku mengusir paksa pembantu di rumah korban bernama Warsinah dan seorang anak kecil berusia 5 tahun.
"Pelaku hanya menunjukkan fotocopy egendom veervonding, sementara korban yang sah memiliki sertifikat hak milik atas rumah tersebut," ujar Hengki.
(mei/fdn)