Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Mirza Zulkarnaen, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat penitipan kepada Lapas Klas I Kedungpane Semarang. Diperkirakan hari Kamis (4/9) besok WY sudah berada di Lapas Klas I Kedungpane Semarang.
"Akan dilakukan pemindahan ke Lapas Kedungpane Semarang untuk penyidikan atau tindak lanjut hasil penggeledahan," kata Mirza di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Rabu (3/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bisa melakukan proses pembatalan terhadap usulan pembebasan bersyarat. Padahal pembebasan bersyarat cukup ketat persyaratannya," tandasnya.
WY diketahui menjadi pengendali peredaran narkoba di Surakarta setelah dua kurir yaitu AI dan AM dibekuk tim Intel BNNP Jawa Tengah di stasiun Solo Balapan. Saat dibekuk tanggal 29 Agustus 2014 lalu dua kurir tersebut menyembunyikan 50,8 gram sabu kristal di dalam rangkaian power supply komputer.
"Bungkusan kotak tersebut berisi dua rangkaian power supply yang di dalamnya berisi sabu kristal seberat 50,8 gram dan telepon genggam," kata Kepala BNNP Jateng, Kombes Soetarmono.
Petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah AM di Kampung Sangkrah Surakarta lalu mengamankan 166 butir ekstasi warna hijau dan merah muda, timbangan elektrik serta handphone. Setelah diselidiki ternyata AM di kendalikan oleh WY dari dalam lapas menggunakan handphone yang juga digunakan untuk transaksi M-Banking dengan bandar narkoba di Jakarta.
"AI memperoleh barang di Jakarta. Dia juga tidak bertemu langsung dengan pemilik barang namun mengambilnya di sebuah mal," ungkap Soetarmono.
(alg/try)