Hentikan Penyidikan Kasus Pajak, Hakim PN Jaksel Akan Dilaporkan ke KY

Hentikan Penyidikan Kasus Pajak, Hakim PN Jaksel Akan Dilaporkan ke KY

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 17:13 WIB
M Razzad (dok.pn jaksel)
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kecewa dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan penghentian penyidikan kasus pajak fiktif bernilai ratusan miliar rupiah. Ditjen Pajak lewat Direktur Penyidikan dan Intelejen akan mengadukan hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial (KY).

Kasus yang diperintahkan untuk diberhentikan penyidikannya oleh PN Jaksel ialah perkara nota pajak fiktif perusahaan Permata Hijau Group (PHG) dengan tersangka manajer perusahaan atas nama Toto Chandra. Manajer itu sudah dijadikan tersangka pada tahun 2009 lalu.

"Kami akan lakukan perlawanan secara legal yaitu melaporkan ke KY," ujar Direktur Penyelidikan dan Intelejen, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiono, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah menghentikan penyidikan itu tertuang dalam putusan praperadilan yang dilakukan oleh Toto Chandra pada Agustus 2014. Gugatan praperadilan Toto dikabulkan Muhammad Razzad selaku hakim tunggal persidangan pada 26 Agustus 2014 lalu.

"Kita tidak bisa apa-apa lagi karena praperadilan kan sifatnya final. Tidak bisa banding dan kasasi. Tapi kami coba cari cara untuk lakukan Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya.

Yuli menganggap, Muhammad Razzad, menyalahi kewenangannya. Menurutnya, praperadilan tidak bisa memerintahkan penghentian penyidikan.

"Untuk sementara kita sedang bicarakan apakah tetap dilanjutkan penyidikannya atau bagaimana. Tapi jelas putusan ini sangat langka," pungkasnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads