"Vonisnya 1,5 tahun, terbukti bersalah, tapi pidana bersyarat. Ini kurang dari setengah yang diajukan jaksa. Dan saya kecewa pada putusan hakim itu," kata Diana usai bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).
Diana menyatakan, dengan sanksi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun, pelaku bully masih bisa bebas berkeliaran di luar. Selain itu, menurutnya, hukuman itu juga tidak memberikan pelajaran bagi siswa yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama Arif Setiady, ayah Afriand menyatakan pihaknya sudah melayangkan banding atas putusan hakim. "(Hukuman yang diharapkan) ya seperti yang ada di tuntutan jaksa, 3 tahun pidana dan denda Rp 25 juta," pungkasnya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap 4 terdakwa yakni TM, AM, PU, dan KR. Setelah mendapat vonis tersebut, keempatnya tidak ditahan oleh pengadilan.
(ros/nik)