Polisi Dukung Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

Polisi Dukung Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 16:07 WIB
Parkir liar (Khafifah/ detikcom)
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung upaya Pemda DKI dalam memberikan denda retribusi dan derek Rp 500 ribu untuk pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Langkah ini dinilai dapat mengurangi spot kemacetan akibat parkir liar.

"Kita dukung, perhitungan itu Pemda yang mengatur. Kemudian apakah itu akan menyulitkan ya itu masyarakat yang menilai, Pemda yang mengatur," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Restu Mulya Budyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Restu mengungkapkan, denda yang diberikan Pemda DKI bagi pelanggar parkir liar dinilai tidak hanya dapat mengurangi titik-titik kemacetan. Tetapi juga dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya mudah-mudahan kesadaran masyarakat bertumbuh," ujarnya.

Meski Pemda DKI memberlakukan denda Rp 500 ribu bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, namun polisi juga tetap melakukan upaya penegakan hukum.

"Kalau kita selama itu berhenti di larangan parkir ya kita tilang," tegasnya.

Restu mengungkapkan, ketentuan parkir di bahu jalan diatur oleh rambu-rambu larangan parkir.

"Asal jangan (parkir) di trotoar. Seperti di Bekasi yang mau ke Karawang, itu kan di samping jalan aspal itu ada tanah, di situ boleh parkir," tandasnya.

(mei/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads