"Kita dukung, perhitungan itu Pemda yang mengatur. Kemudian apakah itu akan menyulitkan ya itu masyarakat yang menilai, Pemda yang mengatur," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Restu Mulya Budyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Restu mengungkapkan, denda yang diberikan Pemda DKI bagi pelanggar parkir liar dinilai tidak hanya dapat mengurangi titik-titik kemacetan. Tetapi juga dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Pemda DKI memberlakukan denda Rp 500 ribu bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, namun polisi juga tetap melakukan upaya penegakan hukum.
"Kalau kita selama itu berhenti di larangan parkir ya kita tilang," tegasnya.
Restu mengungkapkan, ketentuan parkir di bahu jalan diatur oleh rambu-rambu larangan parkir.
"Asal jangan (parkir) di trotoar. Seperti di Bekasi yang mau ke Karawang, itu kan di samping jalan aspal itu ada tanah, di situ boleh parkir," tandasnya.
(mei/gah)