PBNU Minta Presiden Surati Saudi Agar Tak Pindahkan Makam Nabi

PBNU Minta Presiden Surati Saudi Agar Tak Pindahkan Makam Nabi

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 15:34 WIB
Makam Nabi di Masjid Nabawi Madinah
Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras usulan pembongkaran dan pemindahan makam Nabi Muhammad SAW yang kemudian memicu kontroversi hingga menjadi trending di media sosial. PBNU akan mendorong Pemerintah Indonesia untuk ikut bereaksi dengan menolak usulan itu.

"PBNU akan bersurat ke Presiden, meminta agar Indonesia menyurati Pemerintah Arab Saudi, mengingatkan untuk tidak memongkar makam Nabi Muhammad,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam pernyataan tertulis, Rabu (3/9/2014).
 
“Dari dulu sampai sekarang, kami menolak keras, mengecam keras (pembongkaran) itu,”  tegasnya.

Dijelaskan oleh Kiai Said, sejarah kelahiran NU bermula dari Komite Hijaz yang merupakan gerakan menolak pembongkaran Ka’bah, makam Nabi Muhammad, dan situs-situs lain di Arab Saudi. “Coba saja kalau berani melakukannya. Pemerintah Arab pasti akan hancur,” jelasnya.
 
Rencana pembongkaran dan pemindahan makam Nabi Muhammad SAW kembali mengemuka seiring munculnya dokumen konsultasi yang dipimpin akademisi terkemuka Arab Saudi, Dr Ali bin Abdulaziz al-Shabal. Dokumen setebal 60 halaman tersebut belakangan sudah dimuat di jurnal kerajaan dan harian The Independent, yang kemudian dipublikasikan oleh beberapa media lainnya.
 
Dalam dokumen tersebut, makam Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya berada di kompleks Masjid Nabawi di Madinah akan dipindahkan ke makam Baqi’ dan dibuat anonim atau tanpa identitas. (Baca: Usulan Saudi Pindahkan Makam Nabi Jadi Trending di Media Sosial).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 
Kiai Said yang menyandang gelar doktor bidang tasawuf dari Universitas Ummul Qura’, Makkah, meragukan keilmuan akademisi terkemuka yang memimpin dilakukannya konsultasi tersebut.
 
“Akademisi apa itu kok tidak ngerti sejarah Islam?” tanya Kiai Said.
 

(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads