Ini Penjelasan Ditjen PAS Tentang Perbedaan Perlakuan ke Nunun dan Hartati

Ini Penjelasan Ditjen PAS Tentang Perbedaan Perlakuan ke Nunun dan Hartati

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 15:21 WIB
Jakarta -

Kementerian Hukum dan HAM menuai kritik atas pemberian pembebasan bersyarat (PB) pada Hartati Murdaya. Salah satu yang mengkritisi ini adalah pihak Nunun Nurbaetie yang tak mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut.

Kasudbit Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menjelaskan, dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan pasal 14 seorang narapidana berhak mendapatkan kebebasan bersyarat. Salah satu turunannya yakni PP 99 tahun 2012 yang pelaksanaannya melalui Permen 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, PB dan sebagainya.

"Pada saat proses itu tentunya banyak pembatasan hak warga binaan. Terjadilah beberapa kasus kerusuhan di lapas seperti di Tanjung Gusta. Dan tahun 2014 dikhawatirkan terjadi lebih besar lagi. Untuk menyikapi itu dikeluarkan Surat Edaran (SE)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran ini dikeluarkan 4 Juni 2014 dan tidak berlaku surut. Salah satu isi surat edaran itu bahwa kepala lapas atau rutan dapat mengajukan permohonan bagi narapidana yang bersedia menjadi justice collaborator. Apabila tidak mendapat balasan dari instansi penegak hukum paling lama 12 hari sejak surat itu dikirim, remisi dan atau pembebasan bersyarat (PB) tetap diberikan.

Nah, di sinilah letak perbedaan aturan untuk Nunun dan Hartati. Nunun keluar sebelum surat edaran itu diterbitkan, sementara Hartati setelahnya.

"Surat ini terbit setelah Bu Nunun bebas. Ini juga dalam rangka menyambut Agustusan," tegas Akbar.

Akbar juga menyinggung soal syarat justice collaborator oleh penegak hukum. Menurutnya, ada poin dalam surat edaran tersebut yang menyebutkan bahwa bila penegak hukum seperti KPK atau polri tak merespons dalam waktu 12 hari, maka pembebasan bersyarat tetap diberikan.

"Ini terkait dengan keamanan nasional dengan lapas yang sudah over kapasitas sementara petugas terbatas," ujarnya.

"Kebetulan pihaknya Hartati memanfaatkan surat edaran ini. Dan itu nggak cuma Hartati aja, kemungkinan ada juga yang lain," sambung Akbar

Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012 dan divonis 2 tahun 8 bulan pada 24 April 2013. Hartati juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta.

Menurut Akbar, dari masa hukuman itu, 2/3 masa tahanan sudah dijalani Hartati dan itu sudah sesuai dengan KUHP dan UU No. 12

"Kalau syaratnya semua sudah terpenuhi, dari KUHP, UU sampai SE (surat edaran) dasarnya apa dia tidak mendapat PB?,"

Nunun Nurbaetie, terpidana kasus suap cek pelawat divonis bersalah oleh hakim Tipikor pada 9 Mei 2012 dengan masa hukuman 2,5 tahun penjara. Ia menjalani masa tahanannya di Rutan Pondok Bambu. 14 Juni 2014 (10 hari setelah surat edaran pembebasan bersyarat dikeluarkan) masa penahanan Nunun berakhir.

Banyaknya protes yang dilayangkan terkait pembebasan Hartati, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan akan meminta Ditjen PAS untuk melakukan kajian.

(bil/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads