Y dijadikan saksi dalam perkara penyebaran foto tersebut. Ia diperiksa sekitar 5 jam pada Senin (1/9/2014) malam hingga Selasa (2/9/2014) pagi.
"Y diperiksa dari jam 12 malam sampai jam 10 pagi. Pemeriksaannya sih sekitar 5 jam," ujar kuasa hukum Y, Yopi Gunawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LRE Martadinata, Rabu (3/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Materinya, siapa yang melakukan video, kapan. Y mengaku melakukan dengan R, istrinya pada tahun 2011," ujar Yopi.
Ia menjelaskan, saat itu R ada undangan manggung di Pemkot Bandung.
"Mengisi acaranya sendiri katanya malah enggak jadi. Setelah acara itulah (pembuatan video). Lokasinya di rumah di Banjaran," tuturnya.
Menurut keterangan Y, dirinya tak berniat menyebarkannya video yang dibuatnya itu. "Y ini pernah kehilangan handphone yang berisi foto-foto itu," tuturnya.
(tya/ern)