KPK telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kaus pemerasan untuk memperkaya diri. Jero yang juga terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat, sesuai ketentuan tetap akan dilantik sebagai legislator pada 1 Oktober.
"Ya (sesuai ketentuan tetap dilantik, sampai berkekuatan hukum tetap)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Rabu (3/9/2014).
Ferry menerangkan, ketentuan dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dari empat ketentuan tersebut, tidak ada ketentuan yang menggugurkan penetapan calon terpilih yang menjadi tersangka sampai berkekuatan hukum tetap, sehingga Jero Wacik tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR 1 Oktober 2014 mendatang.
Penetapan Jero Wacik sebagai caleg terpilih, atau pembatalannya sebagai anggota DPR, baru bisa dilakukan jika status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap sesuai huruf d pasal 50 ketentuan di atas. Lain hal jika Jero Wacik mengundurkan diri.
Β
Hal serupa telah diatur juga dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014. Pencalonan caleg terpilih bisa batal jika tak lagi memenuhi syarat.
Pasal 4 huruf g menyebut syarat caleg tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Β
Jero Wacik terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat. Jero yang maju dari daerah pemilihan Bali itu mengantongi sebanyak 104.682 suara.
(bal/nrl)