"Kami tidak berkepentingan dengan penggunaan UU MD3. Dengan dua alasan yaitu karena unsur-unsur yang menjadi dasar suatu penyidikan sudah dipenuhi berdasar dua alat bukti yang sah dan kami tindak lanjuti dengan peningkatan status," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Bambang menjelaskan, pihaknya tak perlu mendapat izin dewan kehormatan DPR jika ingin memeriksa dan menahan Jero. Untuk diketahui, dalam UU MD3 memang ada pasal yang mengatur bahwa penegak hukum harus mendapat izin dewan kehormatan untuk memeriksa anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero Wacik memang menjadi salah satu menteri kabinet SBY yang terpilih menjadi anggota DPR RI. Pada 1 Oktober, Jero akan dilantik sebagai anggota Dewan yang baru.
(kha/mad)