Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pasal yang menjeratnya adalah pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Diduga ada dana yang diperoleh dari penyalahgunaan kewenangan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHP. Dua pasal itu berhubungan dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Bambang pun menjabarkan lebih rinci bagaimana indikasi pemerasan tersebut.
"Itu dana yang digenerate menurut hasil penyelidikan dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan nilainya sekitar Rp 9,9 miliar," tegas Bambang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hal itu supaya dana operasional jauh lebih besar. Misalnya peningkatan pendapatan dari kick back, dari kegiatan pengadaan. Pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu," jelas Bambang.
"Dilakukan juga rapat-rapat yang sebagian besar fiktif," tegasnya.
(kha/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini