Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya ternyata langsung bergerak ketika mendengar dua rekannya yang tengah memberikan uang suap ke pejabat Pemkab Bogor ditangkap petugas KPK. Dia berupaya menghilangkan jejak.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian Kepala Kantor Kas Bank Windu Cabang Rawamangun, Jaktimβ, Masfufah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/9/2014).
Masfufah dalam kesaksiannya menyatakan, pada 16 April 2013, Dirut PT Garindo Perkasa Sentot Susilo datang ke kantor Bank Windu Cabang Rawamangun untuk mencairkan empat cek yang masing-masing senilai Rp 500 juta rupiah dari rekening tabungan Herlina Triana Diehl. Nama terakhir adalah istri dari Syahrul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu rencananya akan diberikan ke Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher melalui Usep, sebagai pemulus rencana PT Gerindo untuk mendapatkan rekomendasi izin lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari Bogor.
Disepakati pada 16 April sore dilakukan pertemuan. Sentot datang bersama Nana Supriyatna Direktur Operasional PT Garindo membawa uang Rp 800 juta dan diserahkan ke Usep yang datang bersama Listo Welly. Sesaat setelah serah terima uang, keempatnya ditangkap petugas KPK.
Begitu mendengar kabar penangkapan itu, Syahrul, yang didakwa menjadi aktor dalam merancang kasus suap lahan makam ini, langsung mengontak Kepala Cabang Bank Windu Rawamangun, Masfufah.
"Saya lihat di TV, Pak Sentot ketangkap KPK bu," ujar Syahrul dalam perbincangan telepon dengan Masfufah pada tanggal 27 April 2013, yang rekamannya diputar di persidangan.
"Ya Allah. Ditangkapnya kenapa ya pak," tanya Masfufah.
Masfufah membenarkan bahwa itu adalah percakapan dia dengan Syahrul. Lantas di bagian akhir percakapan itu, Syahrul meminta Masfufah untuk mengamankan berkas.
"Tolong ya bu, yang tanda penerimaan itu tolong diamankan. Yang berkaitan dengan saya diamankan," ujar Syahrul di percakapan itu.
"Iya pak," jawab Masfufah.
Meski mengiyakan, namun Masfufah tidak melakukan perintah Syahrul. "Tidak saya laksanakan," ujar Masfufah.
Beberapa bulan kemudian, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap ini dan menjerat Syahrul sebagai tersangka.
(fjr/gah)