"Kita hadapi sajalah di pengadilan. Kita juga punya bukti-bukti kuat," ujar Yusman saat dihubungi detikcom, Rabu (3/9/2014).
Yusman juga sudah menunjuk pengacara untuk mendampinginya di persidangan. Yusman berharap gugatan para ahli waris Soekarno akan kandas di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusman Effendi sebagai pihak tergugat oleh ahli waris Mantan Presiden Soekarno dalam kasus sengketa tanah di Mega Mendung, Puncak, Jabar mengaku bingung. Yusman bingung lantaran tanah yang dipermasalahkan itu sudah dimiliki sejak lama.
"Ini beli nya kan dari tahun 1998, kenapa baru dipermasalahkan sekarang? Tapi kita hadapi saja ya," ucapnya.
Ahli waris Soekarno yang terdiri M Guntur Soekarnoputra, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Dyah Permana Rachmawati Soekarnoputri, Dyah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dan M Guruh Soekarnoputra menggugat para warga yaitu Djaih, Yusman Effendi, Sutikno dan Miranti Tresnaning Timur.
Djaih merupakan orang yang diserahi Soekarno untuk merawat tanah tersebut sejak tahun 60-an. Sedangkan Yusman merupakan pembeli sebagian lahan itu. Adapun Sutikno adalah mantan kepala desa setempat dan Miranti Tresnaning Timur notaris dalam jual beli tanah itu.
Keluarga Soekarno menggugat Djaih cs untuk mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan meminta PN Cibinong menghukum para tergugat dan turut tergugat bersama-sama membayar kerugian materil Rp 280 juta dan immateril Rp 10 miliar.
(rvk/asp)