Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memastikan sidang perdana penyerobotan tanah Soekarno di Puncak, Bogor akan digelar akhir bulan ini. Megawati dan saudara-saudaranya menggugat Djaih dkk karena dinilai menyerobot tanah warisan Presiden RI pertama itu.
"Sidang pertama pada 25 September 2014," kata Humas PN Cibinong, Dr Ronald Lumbuun kepada detikcom, Rabu (3/8/2014).
Mereka yang menggugat adalah seluruh anak-anak Soekarno yaitu M Guntur Soekarnoputra, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Dyah Permana Rachmawati Soekarnoputri, Dyah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dan M Guruh Soekarnoputra. Mereka menggugat Djaih, Yusman Effendi, Sutikno dan Miranti Tresnaning Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga Soekarno menggugat Djaih cs untuk mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan meminta PN Cibinong menghukum para tergugat dan turut tergugat bersama-sama membayar kerugian materil Rp 280 juta dan immateril Rp 10 miliar.
PN Cibinong telah menunjuk 3 hakim untuk mengadili perkara itu. Yaitu hakim Iko Sujatmiko selaku ketua dan Sofie Amri dan Eko Julianto selaku anggota.
(rvk/asp)