Penyerobotan Tanah Soekarno, Sidang Megawati vs Warga Digelar Akhir Bulan

Penyerobotan Tanah Soekarno, Sidang Megawati vs Warga Digelar Akhir Bulan

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 13:05 WIB
Ilustrasi (majalah detik edisi 144)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memastikan sidang perdana penyerobotan tanah Soekarno di Puncak, Bogor akan digelar akhir bulan ini. Megawati dan saudara-saudaranya menggugat Djaih dkk karena dinilai menyerobot tanah warisan Presiden RI pertama itu.

"Sidang pertama pada 25 September 2014," kata Humas PN Cibinong, Dr Ronald Lumbuun kepada detikcom, Rabu (3/8/2014).

Mereka yang menggugat adalah seluruh anak-anak Soekarno yaitu M Guntur Soekarnoputra, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Dyah Permana Rachmawati Soekarnoputri, Dyah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dan M Guruh Soekarnoputra. Mereka menggugat Djaih, Yusman Effendi, Sutikno dan Miranti Tresnaning Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djaih merupakan orang yang diserahi Soekarno untuk merawat tanah tersebut sejak tahun 60-an. Sedangkan Yusman merupakan pembeli sebagian lahan itu. Adapun Sutikno adalah mantan kepala desa setempat dan Miranti Tresnaning Timur notaris dalam jual beli tanah itu.

Keluarga Soekarno menggugat Djaih cs untuk mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan meminta PN Cibinong menghukum para tergugat dan turut tergugat bersama-sama membayar kerugian materil Rp 280 juta dan immateril Rp 10 miliar.

PN Cibinong telah menunjuk 3 hakim untuk mengadili perkara itu. Yaitu hakim Iko Sujatmiko selaku ketua dan Sofie Amri dan Eko Julianto selaku anggota.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads