"Hari ini 7 orang diperiksa sebagai saksi," kata Kapuspenkum Tony T Spontana, Rabu (3/9/2014).
Ketujuh saksi itu yakni Agustriyono (Penanggung jawab saringan sampah Sentiong), Poltak Sitinjak (Komisaris Utama PT Asiana Technologies Lestary), Rudi Khairudin (Kasi Perencanaan dan Pemeliharaan SDA Dinas PU Pemprov DKI), Frans Siahaan (staf bagian Perencanaan dan Pemeliharaan SDA Dinas PU Pemprov DKI), Buchori, Bambang Harianto, dan Ikhwan Maulana (Kepala Operator Saringan Sampah Otomatis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada 2 tersangka lainnya yaitu RA selaku pensiunan PNS (mantan Kabid Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI dan NH selaku mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari.
Penetapan ketiganya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor (berurutan): 66, 67, 68/F.2/Fd.1/EB08/2014 tertanggal 27 Agustus 2014.
Kejagung menyebut adanya penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kegiatan pada lingkup pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir yang mengalokasikan dana sebesar Rp 14.404.132.000 di tahun 2012 dan Rp 7.211.633.000 di tahun 2013. Namun ketiga tersangka tersebut hari ini tidak diperiksa.
(dha/nik)