Mantan Kadis PU DKI Tersangka Korupsi Sampah, 7 Saksi Diperiksa

Mantan Kadis PU DKI Tersangka Korupsi Sampah, 7 Saksi Diperiksa

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 13:00 WIB
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jaringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI Jakarta. 7 Orang diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini 7 orang diperiksa sebagai saksi," kata Kapuspenkum Tony T Spontana, Rabu (3/9/2014).

Ketujuh saksi itu yakni Agustriyono‎ (Penanggung jawab saringan sampah Sentiong), Poltak Sitinjak (Komisaris Utama PT Asiana Technologies Lestary), Rudi Khairudin (Kasi Perencanaan dan Pemeliharaan SDA Dinas PU Pemprov DKI), Frans Siahaan (staf bagian Perencanaan dan Pemeliharaan SDA Dinas PU Pemprov DKI), Buchori, Bambang Harianto, dan Ikhwan Maulana (Kepala Operator Saringan Sampah Otomatis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi dengan tahun anggaran 2012 dan 2013 tersebut. Salah satu tersangka yaitu mantan Kepala Dinas PU DKI Ery Basworo.

‎Selain itu, ada 2 tersangka lainnya yaitu RA selaku pensiunan PNS (mantan Kabid Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI dan NH selaku mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari.

Penetapan ketiganya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor (berurutan): 66, 67, 68/F.2/Fd.1/EB08/2014 tertanggal 27 Agustus 2014.

Kejagung menyebut adanya penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kegiatan pada lingkup pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir yang mengalokasikan dana sebesar Rp 14.404.132.000 di tahun 2012 dan Rp 7.211.633.000 di tahun 2013. Namun ketiga tersangka tersebut hari ini tidak diperiksa.



(dha/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads