"Dulu ada Kementerian Pertahanan dan Keamanan yang melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan," kata Ketua Tim Pakar Seleksi Menteri detikcom, Chandra Martha Hamzah, Rabu (3/9/2014) di Jakarta.
Pembentukan Kementerian Keamanan Nasional ini menurut Chandra juga sesuai dengan visi dan misi Jokowi-Jusuf Kalla, yang di dalamnya ada rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional. "Daripada membentuk dewan lebih baik dibentuk satu kementerian dan berada dalam struktur kabinet," papar mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, menjamin pemenuhan kebutuhan pertahanan untuk mendukung terbentuknya Tentara Nasional Indonesia yang profesional. Ini bisa dilakukan dengan meningkatkan kesejahteraan prajurit maupun penyediaan alustista secara terpadu.
Prioritas kedua adalah mewujudkan kemandirian pertahanan dengan mengurangi ketergantungan impor kebutuhan pertahanan. Industri pertahanan nasional akan dikembangkan dan juga melakukan diversifikasi kerjasama pertahanan.
Jokowi-JK juga berjanji akan mengarahkan pembangunan kekuatan pertahanan tidak sekadar untuk memenuhi kekuatan pertahanan minimum, namun ditujukan untuk membangun TNI sebagai kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Timur.
Prioritas terakhir adalah menempatkan kebijakan pertahanan negara menjadi bagian integral dari pendekatan keamanan komprehensif. Fungsi-fungsi pertahanan, keamanan, ketertiban umum dan keamanan insani akan ditata ulang.
"Sehingga tercipta suatu sistem keamanan nasional yang tangguh yang ditandai dengan pembentukan Dewan Keamanan Nasional," kata Jokowi-JK dalam salah satu visi misi mereka yang dikutip detikcom, Rabu (3/9/2014).
Dewan Keamanan Nasional yang dibentuk Jokowi-JK akan bertugas mengkoordinasi semua aspek yang berkaitan dengan fungsi-fungsi keamanan.
(erd/nrl)