Komisi III DPR bereaksi atas pembebasan bersyarat terhadap Hartati Murdaya. Bebas bersyaratnya pengusaha itu memang mengundang kritikan.
"Saya kira perlu direview kembali apakah sesuai PP Nomor 99," kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
PP Nomor 99 Tahun 2012 yang dikeluarkan Presiden SBY mengatur soal pembebasan bersyarat. KPK menyatakan bebas bersyaratnya Hartati tak memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin menyatakan pembebasan bersyarat Hartati itu didasarkan pertimbangan usia. Selain Hartati sudah menjalani 2/3 masa hukuman, perempuan itu juga sudah berumur 70 tahun.
Menurut Tjatur, pertimbangan usia yang berhubungan dengan kesehatan haruslah disertai keterangan medis yang jelas. "Kalau ada masalah kesehatan, itu harus dipublish," kata Tjatur yang juga Ketua Fraksi PAN ini.
KPK menyesalkan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi, Hartati Murdaya. Ternyata, sebelum mendapat pembebasan bersyarat, Hartati pernah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator, namun ditolak KPK.
"Setelah kami periksa surat-suratnya maka kronologinya, Juni 2014 diajukan permohonan justice collaborator melalui Rutan Pondok Bambu dan itu ditolak pimpinan KPK pada Juli 2014. Diajukan juga pembebasan bersyarat ke pimpinan KPK, ditolak juga. Asumsi dasarnya, tak mungkin pembebasan bersyarat dikasih kalau justice collaborator tak diberikan karena itu semacam akumulasi. Kalau itu tak dapat, bagaimana itu bisa bebas bersyarat?" kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).
(dnu/nik)