Sabu tersebut dipesan Rita dari India pada 13 Maret 2013. Untuk mengelabui petugas, barang diantarkan ke kaki tangannya, Frans. Namun saat barang haram itu masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, petugas menguntit sabu seberat 250 gram itu dan ditangkaplah Frans.
Sebelum Frans ditangkap, Rita menawarkan barang itu ke Yuliana pada 15 Maret 2013 siang lewat SMS. Ini percakapan mereka:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada barang bagus nih. Mau nggak? Barang lagi kosong. Kalau nggak mau rugi loe. Cuma ada 50 gram.
Yuliana:
Harganya?
Rita:
Rp 47 juta
Yuliana:
Nggak mau, mahal. Gimana kalau Rp 45 juta
Rita:
Ya udah, cepet kirim. Jangan sampai lewat jam 12.00 WIB. Nanti barangnya ada yang antar
Yuliana:
Ok
Setelah itu, Frans yang sudah tertangkap polisi menghubungi Yuliana lewat telepon:
Yuliana:
Kamu lagi di mana?
Frans:
Saya lagi... (suara sengaja tidak diperjelas karena Frans sudah dalam pengawalan polisi). Kalau kamu lagi di mana?
Yuliana:
Saya di Jalan Batu Ceper
Frans:
Ok
Setelah mereka bertemu, keduanya ditangkap polisi. Adapun Rita masih bebas berkeliaran dan berstatus DPO. Atas perbuatannyam Frans dihukum 12 tahun penjara. Sedangkan Yuliana dihukum 10 tahun oleh PN Tangerang dan disunat menjadi 8 tahun penjara.
"Terdakwa masih memerlukan rehabilitasi baik fisik dan psikis," demikian alasan majelis PT Banten sebagaimana dilansir website MA, Rabu (3/9/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Tusani Djapri dengan anggota Lief Sofijullah dan Syaukat Mursalin dalam vonis yang diketok pada 27 Januari 2014 lalu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kurir haruslah dihukum setimpal dengan bandar. Hal itu dituangkan dalam putusan kasasi dengan terdakwa Rosmalawati yang mengubah hukuman dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Menurut majelis yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya, terdakwa mempunyai peran yang sangat signifikan dalam peredaran gelap narkotika. Peran terdakwa sebagai kurir sangat menentukan terjadinya peredaran gelap narkotika. Sebab tanpa peran kurir para bandar atau gembong narkotika tidak akan mampu memasarkan atau memerdagangkan narkotikanya.
"Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika seharusnya para kurir dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya," putus majelis.
"Dalam rangka memberantas dan memutus agar rantai peredaran narkotika dapat dieliminir, maka upaya penjatuhan hukuman dapat dijadikan preseden untuk menyurutkan nyali para pelaku," cetus majelis dalam vonis yang dibacakan pada 28 Mei 2013 lalu.
(asp/nrl)