Hal itu dinyatakan saat mengadili gugatan cerai yang dilayangkan istri berinisial N terhadap suaminya berinisial S. Majelis hakim yang diketuai Humaidi Husen dengan anggota Abu Bakar dan Masrum menyitir pendapat saksi ahli yang dihadirkan S yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Neng Zubaidah.
Menurut Neng, untuk membuktikan perbuatan zina harus mendatangkan 4 orang saksi laki-laki yang melihat langsung perbuatan zina tersebut pada waktu dan tempat bersamaan. Hal itu berdasarkan surat An-Nisa ayat 15 dan surat An-Nur ayat 4 dan 13 serta Alhadist.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat An-Nisa ayat 15 berbunyi:
Dan perempuan-perempuan yang melakukan perbuatan keji dari perempuan-perempuan kalian, hendaklah terhadap mereka ada empat saksi dari kalian (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah bersaksi maka kurunglah perempuan-perempuan itu di dalam rumah sampai ajal menemui mereka atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.
Adapun surat An-Nur ayat 4 berbunyi:
Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.
Β
Sedangkan surat An-Nur ayat 13 berbunyi:
Mengapa mereka menuduh tetapi tidak mengemukakan empat orang saksi. Kalau mereka tidak mengemukakan saksi-saksi itu, mereka adalah pembohong belaka dalam pandangan Allah.
(asp/nrl)