Alasan Pengadilan Tinggi Banten Menolak Foto Seks Oral Sebagai Bukti Zina

Alasan Pengadilan Tinggi Banten Menolak Foto Seks Oral Sebagai Bukti Zina

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 10:19 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten menolak foto seks oral sebagai bukti zina. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi ahli dan mendasarkan pada Alquran.

Hal itu dinyatakan saat mengadili gugatan cerai yang dilayangkan istri berinisial N terhadap suaminya berinisial S. Majelis hakim yang diketuai Humaidi Husen dengan anggota Abu Bakar dan Masrum menyitir pendapat saksi ahli yang dihadirkan S yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Neng Zubaidah.

Menurut Neng, untuk membuktikan perbuatan zina harus mendatangkan 4 orang saksi laki-laki yang melihat langsung perbuatan zina tersebut pada waktu dan tempat bersamaan. Hal itu berdasarkan surat An-Nisa ayat 15 dan surat An-Nur ayat 4 dan 13 serta Alhadist.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut hukum Islam, video dan foto tidak dapat dijadikan zina. Bukti foto, BBM, SMS, chating sebagaimana bukti P.7 tidak dapat dijadikan bukti perbuatan zina," putus PTA Banten sebagaimana tertuang dalam putusannya yang dikutip detikcom, Rabu (3/9/2014).

Surat An-Nisa ayat 15 berbunyi:

Dan perempuan-perempuan yang melakukan perbuatan keji dari perempuan-perempuan kalian, hendaklah terhadap mereka ada empat saksi dari kalian (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah bersaksi maka kurunglah perempuan-perempuan itu di dalam rumah sampai ajal menemui mereka atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.

Adapun surat An-Nur ayat 4 berbunyi:

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.
Β 
Sedangkan surat An-Nur ayat 13 berbunyi:

Mengapa mereka menuduh tetapi tidak mengemukakan empat orang saksi. Kalau mereka tidak mengemukakan saksi-saksi itu, mereka adalah pembohong belaka dalam pandangan Allah.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads