Kasus Pemerasan di Kementerian ESDM, Status Jero Wacik Diumumkan Hari Ini

Kasus Pemerasan di Kementerian ESDM, Status Jero Wacik Diumumkan Hari Ini

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 09:39 WIB
Jakarta -

Menteri ESDM Jero Wacik namanya dikait-kaitkan dengan penyelidikan pungutan liar di Kementerian ESDM. Kepastian mengenai status hukum Jero akan diumumkan hari ini.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, lima pimpinan KPK telah menandatangani draft Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diajukan satgas penyelidikan kasus ini. KPK menemukan adanya peristiwa pidana dari pungutan liar kepada pejabat-pejabat di Kementerian ESDM untuk menambah anggaran operasional menteri.

Artinya, kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam level ini, ditandai dengan penetapan tersangka. "Tunggu saja nanti pengumuman oleh jubir dalam konferensi pers," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika ditanya mengenai Sprindik untuk kasus ini, Rabu (3/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan ketua Komisi Yudisial ini menambahkan, pengumuman akan dilakukan hari ini. Namun Busyro tak menjelaskan lebih jauh mengenai siapa yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan ada kemungkinan kasus ini fokus ke arah pemerasan. "Nanti akan kita naikkan mungkin berupa penerimaan yang dikategorikan pemerasan," kata Ketua KPK, Abraham Samad saat dihubungi, Selasa (2/9) kemarin.

‎Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Bambang Widjojanto juga membenarkan telah melakukan ekspose untuk membahas status Jero Wacik. "Saya kan enggak boleh bohong, bahwa sudah ada ekspose terhadap kasus JW," kata Bambang, Kamis (28/8).

Jero Wacik dalam kesempatan sebelumnya menyatakan tak tahu menahu mengenai penyelidikan yang tengah dilakukan KPK terhadap anggaran di Kementeriannya ini. "Saya terangkan, 2010 saya belum ada, 2011 Januari sampai Oktober saya juga nggak ada, Oktober baru mulai masuk. Pertanyaannya banyak yang umum, misalnya tugasnya menteri ESDM saya terangkan secara umum," ujar Jero usai menjalani pemeriksaan.

Jero juga menjelaskan dia ditanya seputar tugas bawahan-bawahannya di Kementerian misalnya tugas Dirjen Migas, Dirjen Kelistrikan, Dirjen Energi Terbarukan, serta Kepala Badan Geologi.

"Kemudian apa tugas-tugas menteri, mengkoordinir itu, bagaimana membuat listrik, bagaimana mendistribusikan listrik itu, minyak, gas, BBM, kalau kurang gimana caranya, saya terangkan semuanya," kata politisi Partai Demokrat ini.

(fjr/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads