"Ya, saya setuju pernyataan hakim Nawawi. Di banyak negara, seperti di Australia, diatur semacam standar pemidanaan sehingga tidak ada disparitas yang mencolok dalam pemidanaan," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (3/9/2014).
Nawawi merupakan ketua majelis hakim Ahmad Fathanah yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara. Menurut Nawawi, tampak adanya disparitas dan ketidakkonsistenan KPK dan Pengadilan Tipikor dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Nawawi mendesak bagi Mahkamah Agung (MA) untuk mencetuskan patokan pemidanaan yang dapat meminimalisir lahirnya disparitas putusan yang berujung pada ketersinggungan rasa keadilan. Sebab disparitas dan ketidakkonsistenan itu sangat mengusik rasa keadilan.
"Ini juga untuk menghindari vonis-vonis akrobatik alias jumpalitan antara vonis satu dengan lainnya untuk tindak pidana yang semacam dan dapat disalahgunakan untuk hakim-hakim yang tidak berintegritas," cetus Imam.
Kasus terbaru yaitu pada Senin (1/9), Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.
(asp/vid)