Dalam proses persidangan yang masih dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Yuni didampingi Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Semarang. Direktur Mawar Saron, Guntur Perdamaian mengatakan kasus tersebut bermula ketika kliennya sudah memenuhi persyaratan administrasi dan diwajibkan mengikuti pelatihan selama 60 hari.
"Ibu Yuni mendaftar pada bulan Januari 2014 untuk menjadi TKI di Hong Kong," kata Guntur kepada detikcom, Selasa (2/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian selama 25 hari pertemuan, Ibu Yuni mengikuti pelatihan dengan baik," tandasnya.
Namun ibu dua anak itu sempat izin lagi beberapa hari karena ayahnya kritis hingga meninggal dunia. Ia pun tidak bisa memenuhi 60 hari pelatihan pendampingan. Masih dalam kondisi berduka, Yuni mendapatkan surat berisi dana kerugian dari perusahaan.
"Kerugiannya sebesar Rp 19,25 juta karena Ibu Yuni Rahayu tidak memenuhi kewajibannya untuk mengikuti pelatihan untuk diberangkatkan ke Hong Kong. Ibu Yuni diminta mengganti kerugian tersebut langsung hari itu juga," tegas Guntur.
Rincian kerugian itu mulai dari biaya administrasi hingga pinjaman pribadi. Sedangkan yang paling tinggi adalah biaya paspor sebesar Rp 6 juta. Karena tidak mampu membayar secara langsung, mendadak perusahaan melaporkan Yuni ke Mapolrestabes Semarang dengan tuduhan melakukan Penipuan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP.
"Ibu Yuni ditahan di Polrestabes Semarang dan LP Bulu Semarang dari 7 Mei 2014 sampai dengan sekarang," pungkas Guntur.
Menanggapi hal itu, lanjut Guntur, sebagai kuasa hukum ia melihat ada kejanggalan karena antara pelapor dan terlapor ikatannya adalah perjanjian kerja. Sehingga perkara tersebut seharusnya bukan perkara pidana melainkan perkara perdata.
"karena ini menyangkut mengenai salah satu pihak tidak memenuhi kewajibanya atau wanprestasi. Seharusnya bukanlah penjara yang harus didapatkan oleh Ibu Yuni Rahayu melainkan ganti kerugianlah yang harus dikenakan padanya, tentu kerugiannya berdasarkan aturan-aturan yang ada," terang Guntur.
Menurut Guntur, seharusnya bila Yuni tidak bisa membayar kerugian, maka langkah hukum pihak perusahaan seharusnya mengajukan gugatan kepada pengadilan bukan melaporkan ke kepolisian dengan pasal penipuan atau penggelapan.
"Di sini juga terlihat bahwa kepolisian dan kejaksaan tidak teliti dalam menentukan posisi suatu perkara hukum, yaitu dengan memaksakan kasus perdata menjadi pidana," ujar Guntur.
"Saat ini sidang masih sampai saksi. Minggu ini juga masih saksi," imbuhnya.
Guntur berharap majelis hakim bisa bijaksana bisa membebaskan kliennya dari segala tuntutan karena perkara Yuni tersebut merupakan perkara perdata dan bukan pidana.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini