"Bervariasi, kalau di daerah-daerah itu Rp 12 M ada, tapi kalau untuk daerah padat penduduknya biaya bisa mencapai Rp 100-200 M (untuk provinsi). Kalau kabupaten/kota bisa mencapai Rp 10-12 M, sedang Provinsi kecil Rp 60-70 M," ucap Arief di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
"Tapi kalau Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah bisa mencapai Rp 500 M," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang belum diubah peraturannya masih gunakan APBD," terang Arief.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik juga mengatakan kemungkinan biaya Pilkada bisa saja dibebankan ke APBN. Bagaimana bila itu terjadi?
"Nanti kalau misalnya undang-undang menyatakan dari APBN maka perencanaan yang dibuat daerah itu tinggal dikumpulkan saja di tingkat nasional untuk disinkronisasi dengan pemerintah," jelas Husni.
Adapun kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2015 serentak berjumlah 240 daerah. Sedangkan Pilkada Provinsi 2015 dijadwalkan berlangsung di 7 daerah, yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara.
(aws/gah)