Kasus Ade Sara, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Adanya Pembunuhan Berencana

Kasus Ade Sara, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Adanya Pembunuhan Berencana

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2014 15:32 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Asyiffa Ramdhani keberatan didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara. Keberatan tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini.

"Secara fakta hukum sama sekali tidak terlihat adanya uraian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang termasuk dalam klasifikasi perencanaan pembunuhan," ujar kuasa hukum Syifa, Syafrie Noer, saat membacakan eksepsi, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).

"Secara jelas yang terurai dalam surat dakwaan primer JPU tersebut adalah berupa rencana untuk melakukan penculikan terhadap korban," lanjut Syafrie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syafrie, surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Ada kekeliruan dalam penjelasan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Bagaimana mungkin penuntut umum dapat mendakwa terdakwa dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sedangkan uraian peristiwa pidananya adalah tentang perencanaan penculikan," jelas Syafrie.

"Hal ini membuktikan bahwa penuntut umum sudah mulai mencoba-coba tidak objektif, dengan melakukan manipulasi data dan memaksakan kehendak," lanjutnya.

Ibunda Ade Sara nampak menangis saat mengikuti jalannya sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/9) mendatang dengan agenda jawaban dari jaksa.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads