"Secara fakta hukum sama sekali tidak terlihat adanya uraian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang termasuk dalam klasifikasi perencanaan pembunuhan," ujar kuasa hukum Syifa, Syafrie Noer, saat membacakan eksepsi, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
"Secara jelas yang terurai dalam surat dakwaan primer JPU tersebut adalah berupa rencana untuk melakukan penculikan terhadap korban," lanjut Syafrie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana mungkin penuntut umum dapat mendakwa terdakwa dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sedangkan uraian peristiwa pidananya adalah tentang perencanaan penculikan," jelas Syafrie.
"Hal ini membuktikan bahwa penuntut umum sudah mulai mencoba-coba tidak objektif, dengan melakukan manipulasi data dan memaksakan kehendak," lanjutnya.
Ibunda Ade Sara nampak menangis saat mengikuti jalannya sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/9) mendatang dengan agenda jawaban dari jaksa.
(rna/asp)