Kasus Afriand, Polisi akan Tahan 2 Alumni dan Siswa SMA 3

Kasus Afriand, Polisi akan Tahan 2 Alumni dan Siswa SMA 3

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2014 15:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Indra Fadillah
Jakarta -

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Jakarta Selatan akan melakukan penahanan terhadap 2 orang alumni SMA Negeri 3 Jakarta dan seroang siswa tersangka dalam kasus tewasnya Afriand Caesar (16) dalam kegiatan pecinta alam.

"Surat perintah penahanannya kita keluarkan hari ini dan para tersangka akan kita tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Indra Fadillah Siregar kepada detikcom, Selasa (2/9/2014).

Ketiga tersangka yang ditahan yakni dua alumni tersebut yakni M alias B, J dan seorang siswa kelas 3 SMA 3 Jakarta yakni W. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ketiganya, ada satu lagi alumni yang dipanggil sebagai tersangka yakni F. Namun F tidak juga memenuhi panggilan polisi sejak pemanggilan pertama dan kedua dengan alasan tengah sakit.

"Katanya sedang sakit dan hari ini akan kita cek ke rumah sakit apakah betul yang bersangkutan sakit," imbuhnya.

Indra memastikan pihaknya tetap akan mengusut tuntas perkara tersebut sampai betul-betul mereka yang diduga melakukan penganiayaan diproses sesuai hukum.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads