Dihukum 8 Tahun Penjara, Labora Sitorus Ajukan Kasasi

Dihukum 8 Tahun Penjara, Labora Sitorus Ajukan Kasasi

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2014 14:30 WIB
Jakarta - Aiptu Labora Sitorus tidak terima divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Papua. Di mana vonis banding itu lebih tinggi enam tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sorong. Dia dianggap terbukti melakukan pencucian uang.

Atas hal itu Labora pun mengajukan kasasi. "Nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2014," demikian lansir website panitera Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/9/2014).

Duduk selaku pemohon kasasi Labora. Jaksa tidak mengajukan kasasi dalam kasus itu. Ketua MA Hatta Ali belum menunjuk siapa hakim agung yang akan mengadili Labora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada 17 Pebruari 2014 Pengadilan Tipikor Sorong menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta kepada Labora. Dia hanya dinyatakan terbukti melakukan dua tindak pidana. Yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Nah, sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.

Di tingkat banding, majelis hakim menaikan menjadi 8 tahun penjara karena pencucian uang juga terbukti.

Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya, diduga terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads