Atas hal itu Labora pun mengajukan kasasi. "Nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2014," demikian lansir website panitera Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/9/2014).
Duduk selaku pemohon kasasi Labora. Jaksa tidak mengajukan kasasi dalam kasus itu. Ketua MA Hatta Ali belum menunjuk siapa hakim agung yang akan mengadili Labora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat banding, majelis hakim menaikan menjadi 8 tahun penjara karena pencucian uang juga terbukti.
Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya, diduga terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar.
(asp/try)