"Bahwa dalam konteks berlalu lintas, pelanggaran dalam bentuk apapun, itu harus ditindak. Kendaraan tidak punya STNK dan sebagainya, itu semua awal mula pelanggaran lalu lintas. Tetap itu harus kita lakukan tindakan tegas. Termasuk dalam konteks mobil mewah, semua sama," kata Irjen Pudji di gerbang Tol Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014).
Menurut Pudji, ketidaklengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pedoman Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah awal mula dari pelanggaran lalu lintas. Karena itu sambung dia, pemilik Lamborghini tidak dapat berdalih ketiadaan surat-surat kendaraan karena lamanya pengurusan surat-surat tersebut di Kepolisian. Apalagi kelangkaan materi STNK seperti yang terjadi beberapa waktu lalu sudah dapat diatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan Lamborghini kuning bernopol B 1432 SHV pada Minggu (31/8) lalu. Pengendara mobil ini tidak bisa menunjukkan surat-surat mobilnya. Pada sehari sebelumnya, Sabtu (30/8), polisi juga mengamankan Lamborghini putih bernopol B 8 R. Serupa dengan Lamborghini kuning, pengendara Lamborghini putih ini pun tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya. Kedua mobil ini diamankan saat melintas di kawasan SCBD, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, malam hari.
Sementara Lamborghini hijau, diamankan polisi saat sang pemiliknya yang juga politisi PPP, Haji Lulung mengendarainya ke DPRD Jakarta pekan lalu. Mobil mewah itu ditilang lantaran bernopol palsu.
(rmd/nal)