Perwakilan Polda Kalimantan Barat masih berusaha menemui dua anggotanya yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk kepentingan penyelidikan jaringan narkotika. Namun usaha ini masih belum membuahkan hasil.
Bagaimana gambaran prosedur penyidik di PDRM dalam memeriksa kasus extraordinary?
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Frangki Sompie menuturkan, sesuai peraturan yang ada di Negeri Jiran tersebut, untuk kasus narkotika yang tergolong pada kejahatan luar biasa, penetapan atau peningkatan status tersangka dilakukan selama 7 hari dari penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi bila penyidik di sana masih menganggap pemeriksaan memerlukan perpanjangan waktu, maka kewenangan pemeriksaan akan diberikan untuk 7 hari ke depan. Selama itu pula para tersangka hanya bertemu penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Sehingga masih menunggu, bagaimana kesempatan yang bisa dipakai koordinasi, terutama sejauh mana keterlibatan anggota Polda Kalbar yang ditangani PDRM," beber Ronny.
Dari data sementara yang dihimpun Polri, keduanya berada di Kuching, Malaysia dalam posisi tidak bertugas. Keduanya meninggalkan Kalbar tanpa seizin atasan mereka.
Sama halnya dengan di Indonesia. UU 35/2009 tentang Narkotika menyebut pemeriksaan bagi para tersangka narkotika dilakukan selama 3x24 jam dan perpanjangan waktu selama 3x24 jam.
(ahy/fdn)