Selain di Toilet Masjid, Wira Juga Cabuli Anak Usia 6 Tahun di Atas Sepeda

Selain di Toilet Masjid, Wira Juga Cabuli Anak Usia 6 Tahun di Atas Sepeda

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2014 13:11 WIB
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Wirahadi (53), warga Asahan, Sumatera Utara (Sumut), melakukan pencabulan terhadap bocah 6 tahun berinisial N sebanyak empat kali. Atas perbuatannya, Wira divonis 12 tahun penjara.

Wira pertama kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban di toilet mesjid di lingkungan sekitar rumah korban. Selain itu Wira juga mencabuli korban di rumahnya dan di atas sepeda.

Berdasarkan putusan PN Kisaran yang dilansir dari website MA, Selasa (2/9/2014), saat itu Wira tengah memperbaiki listrik di rumah korban pada Oktober 2013. Saat terdakwa hendak membeli cok, saksi korban mengikuti terdakwa dan saksi korban dibonceng oleh terdakwa dengan posisi duduk di depan terdakwa. Dalam perjalanan pulang, terdakwa mencabuli korban selama di atas sepeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabulan di atas sepeda merupakan yang keempat yang dialami korban. Pada pencabulan pertama di toilet mesjid, Wira berdalih hanya mengantar ke toilet. Pencabulan kedua dilakukan pada 18 Agustus 2013 saat korban tengah menonton lomba panjat pinang. Wira lantas mengajak korban ke rumahnya dan selanjutnya menidurkan saksi di atas tempat tidur. Usai melakukan pencabulan, Wira memberi korban uang sebesar Rp 5 ribu.

Sementara itu pencabulan ketiga dilakukan di sebuah tempat pemancingan. Terdakwa awalnya mengajak korban untuk memancing di kolam ikan di belakang rumah korban. Sambil memancing, Wira memangku korban di atas pahanya dan terjadilah pencabulan.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami selaput dara (hymen) tampak luka robek sesuai dengan hasil visum et repertum," tulis jaksa penuntut umum.

Pada Mei 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis kepada Wira selama 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads