Wira pertama kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban di toilet mesjid di lingkungan sekitar rumah korban. Selain itu Wira juga mencabuli korban di rumahnya dan di atas sepeda.
Berdasarkan putusan PN Kisaran yang dilansir dari website MA, Selasa (2/9/2014), saat itu Wira tengah memperbaiki listrik di rumah korban pada Oktober 2013. Saat terdakwa hendak membeli cok, saksi korban mengikuti terdakwa dan saksi korban dibonceng oleh terdakwa dengan posisi duduk di depan terdakwa. Dalam perjalanan pulang, terdakwa mencabuli korban selama di atas sepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pencabulan ketiga dilakukan di sebuah tempat pemancingan. Terdakwa awalnya mengajak korban untuk memancing di kolam ikan di belakang rumah korban. Sambil memancing, Wira memangku korban di atas pahanya dan terjadilah pencabulan.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami selaput dara (hymen) tampak luka robek sesuai dengan hasil visum et repertum," tulis jaksa penuntut umum.
Pada Mei 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis kepada Wira selama 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rna/asp)