"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumut seperti tertuang dalam putusan yang dilansir dari website MA, Selasa (2/9/2014).
Majelis yang diketuai Zefry Mayeldo Harahap menyatakan Wira terbukti melanggar pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang biasa disapa Wira itu, mencabuli korban yang merupakan tetangganya sendiri. Wira pertama kali mencabuli korban di toilet mesjid pada Agustus 2013 siang hari. Saat itu korban tengah jajan di warung dan Wira memanggilnya serta mengajaknya pergi ke arah mesjid.
Wira lantas menidurkan korban di lantai kamar mandi dan mulai mencabulinya. Setelah itu Wira kembali mengantar korban ke warung dan membelikan jajan korban. Kejadian ini berulang dan terbongkar saat tetangga korban bernama memberitahukan dugaan pencabulan oleh Wira kepada ayah korban.
(rna/asp)