"Kita akan rapatkan pekan depan," kata Wakil Ketua Umum Golkar Fadel Muhammad kepada detikcom, Selasa (2/9/2014).
Atut sebenarnya sudah dicopot dari posisinya sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar pada 23 Januari lampau. Lantas akankah Atut juga dilucuti kekaderannya dari Golkar? Ternyata tidak, alasannya adalah pertimbangan kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadel, Atut dinonaktifkan dari kepengurusan Golkar, bukan dipecat dari kekaderan. Ada Mahkamah Partai dalam tubuh Golkar untuk membahas status kadernya yang terjerat kasus itu.
Lewat amar putusan yang dibawakan hakim ketua Matheus Samiaji di pengadilan Tipikor, Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
(dnu/jor)











































