Β "Honor pengacara dalam pagu anggaran hanya Rp 1,8 miliar. Jadi memang dalam perencanaan keuangan di KPU semua kemungkinan di-exercise dan diberi alokasi," kata Ketuaβ KPU Husni Kamil Manik dalam rapat dengan Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Namun, lanjut Husni, meski anggarannya Rp 1,8 miliar Sekjen KPU menginformasikan bahwa dana yang dikeluarkan untuk biaya pengacara yang menangani sengketa Pilpres di MK hanya Rp 1,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal biaya untuk pengacara, hal lain yang dipertanyakan masih soal anggaran adalah sisa anggaran pilpres sebesar Rp 1 triliun yang menurut Komisi II masih dipegang KPU.
"Tentang Rp 1 triliun yang belum ditarik Kemenkeu, posisi keuangan KPU tidak lebih dari Rp 2 miliar saja uang kas, bahkan laporan dari sekjen hanya Rp 1,5 miliar. Jadi nggak pernah ada uang puluhan miliar di KPU," ujarnya.
"Jadi Rp 2,9 miliar sudah melalui diskusi panjang termasuk dengan presiden karena kebutuhan keuangan negara. Dan Rp 1 T berjaga kalau ada hal lain yang perlu ditindaklanjuti, tetapi tak digunakan," tegas mantan komisioner KPU Sumbar itu.
Sebagaimana diketahui, terkait hasil sengketa pemilu di MK dimenangkan oleh KPU dengan putusan menolak gugatan Prabowo-Hatta untuk seluruhnya.
(bal/dha)