Ahok Ingin Sistem Derek dan Denda Tinggi Bisa Bikin Kapok

Ahok Ingin Sistem Derek dan Denda Tinggi Bisa Bikin Kapok

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 18:09 WIB
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin sanksi derek dan denda retribusi sebesar Rp 500 ribu bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan bisa memberikan efek jera. Aturan itu akan diterapkan Dishub DKI mulai Senin (8/9) mendatang.

β€œDengan diderek, harapan kita ada efek jera kepada masyarakat. Jadi kalau mau parkir sembarangan, kamu akan diderek yang jumlahnya sesuai dengan Perda maksimal Rp 500 ribu,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).

Ahok mengatakan nantinya denda tersebut tidak dibayar secara tunai, melainkan lewat bank. Hal ini untuk mencegah oknum 'nakal' yang ingin menggelapkan uang denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œKalau tidak langsung lewat bank, saya khawatir oknumnya minta (komisi). Jadi kalau sekarang bayar dendanya lewat bank. Pakai bukti bank baru bisa diambil kendaraan. Nah ini aman. Saya tidak mau banyak sekali kita gagal karena di lapangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan,” ucap Ahok.

Masalah parkir liar memang masih tak kunjung hilang dari Ibu Kota. Di berbagai pelosok wilayah metropolitan ini, mudah sekali menemukan motor dan mobil yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya membuat lalu lintas jadi semrawut setiap hari.

Menurut Ahok, aturan tegas itu terpaksa diambil sebagai langkah terakhir membereskan masalah parkir liar. Sebelumnya, Dishub menerapkan sanksi cabut pentil dan menggembok, namun dinilai tak efektif.

β€œIni dalam rangka supaya tidak parkir sembarangan. Karena boleh dikatakan mungkin 20% kemacetan disebabkan parkir sembarangan,” tutupnya.

(ros/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads