"Tidak bisa kita mencampuri proses hukum di sana, tapi kita terus memantau perkembangan kasusnya," kata Sekretaris Interpol Indonesia, Brigjen Setyo Wasisto, dalam perbincangan singkat dengan detikcom, Senin (1/9/2014).
Begitu pula di Indonesia, pihak asing juga tidak berhak untuk mecampuri proses hukum yang melibatkan warga negaranya, ketika tindak pidana ada di wilayah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polis Diraja Malaysia (PDRM) masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini. Sesuai peraturan setempat, status hukum keduanya akan ditentukan 7 hari ke depan sejak penangkapan keduanya, yaitu 29 Agustus 2014, pukul 15.15 waktu setempat.
AKBP Idha Endri Prastiono ditangkap bersama Brigadir Harahap berdasarkan pengembangan kasus narkotika dengan tersangka seorang kurir.
Kurir tersebut berjenis kelamin perempuan dan berkewarganegaraan Filipina. Sumber deticom menyebutkan, kurir ini membawa barang haram sabu dari New Delhi, India. Catatan detikcom, India kerap disebut-sebut dalam perjalanan penyelundupan narkotika. Wilayah peredaran ini disebut sebagai bulan sabit mas yang meliputi tiga negara, India, Afghanistan, dan Iran.
(ahy/mad)