Dapatkah Polri Telusuri Aset AKBP Idha yang Ditangkap Polisi Malaysia?

Dapatkah Polri Telusuri Aset AKBP Idha yang Ditangkap Polisi Malaysia?

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 17:42 WIB
Jakarta - Polri menyerahkan seluruh penyidikan kasus narkotika dua anggotanya kepada pihak Malasyia. Namun, untuk dapat menelusuri jejaring narkotika secara menyeluruh, polisi bisa menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mampukan Polri menjangkau langkah itu meski kejahatan utamanya ada di negeri jiran?

"Kita cek dulu, apakah ada atau tidak landasan hukumnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Kepolisian berwenang menyelidiki adanya dugaan atau patut diduga terkait pencucian uang. Asalkan penyidik menemukan pidana asal (predicate crime) kejahatan yang disidiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU 8/2010 tentang TPPU disebutkan 26 kejahatan yang dapat diikuti oleh penyidikan pencucian uang, atau kejahatan yang ancaman pidananya di atas 4 tahun.

AKBP Idha Endri Prastiono ditangkap bersama Brigadir Harahap berdasarkan pengembangan kasus narkotika dengan tersangka seorang kurir.

Kurir tersebut berjenis kelamin perempuan dan berkewarganegaraan Filipina. Sumber detikcom menyebutkan, kurir ini membawa barang haram sabu dari New Delhi, India. Catatan detikcom, India kerap disebut-sebut dalam perjalanan penyelundupan narkotika. Wilayah peredaran ini disebut sebagai bulan sabit mas yang meliputi tiga negara, India, Afghanistan, dan Iran.

(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads