Tim jaksa KPK yang dipimpin Edy Hartoyo menyanggah pendapat hakim Alexander. "Kami tidak sependapat kalau dibilang kita asumsi-asumsi. Itu adalah fakta-fakta hukum yang dirangkaikan," kata Edy usai persidangan Ratu Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).
Jaksa menyebut akan pikir-pikir untuk mengajukan banding dengan alasan hukuman yang diputuskan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara denda Rp 250 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim jaksa berencana melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. "Kami akan lapor dulu," sebutnya.
Hakim Alexander dalam dissenting opinion menyebut jaksa berasumsi menyusun fakta hukum. Atut, menurut Alaxander, tidak berniat mengurus penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ini salah satunya didasari pada pertemuan tidak sengaja di Bandara Changi Singapura saat Atut bertemu Akil Mochtar.
"Tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan terdakwa mengetahui permintaan uang dari Akil Mochtar untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak kecuali asumsi penuntut umum," kata Alexander.
Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
(fdn/aan)