"Ya Allah," ujar seorang ibu saat Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji menyatakan Atut harus mendekam di penjara selama empat tahun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Dua orang ibu lainnya, tertunduk lesu. Kemudian mereka berdiri untuk dapat melihat Atut yang duduk di kursi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ke sini untuk ngasih dukungan ke Ibu," ujar salah seorang pengunjung.
Sedangkan Atut, relatif lebih tegar dalam menghadapi vonis yang baru saja dibacakan ini. Dia lebih banyak menunduk ketika amar vonis dibacakan. Suaranya memang sedikit tertahan ketika berbicara kepada wartawan usai persidangan, namun dia tidak sampai menangis.
(fjp/aan)