Hakim Tolak Pencabutan Hak Politik Ratu Atut

Sidang Ratu Atut

Hakim Tolak Pencabutan Hak Politik Ratu Atut

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 16:58 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta pidana tambahan bagi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Tuntutan jaksa agar hak politik Ratu Atut dicabut, ditolak.

"Menimbang dalam perkara terdakwa Ratu Atut Chosiyah tidak didakwa dengan Pasal 18 UU Nomor 31/1999. Oleh karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 18," ujar hakim anggota Sutio Jumagi membacakan pertimbangan putusan Ratu Atut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Majelis hakim tidak sependapat dengan pidana tambahan yang diminta jaksa KPK berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim tidak sependapat mengingat terdakwa telah dinyatakan secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara dan masih proses perkara korupsi lain sehingga dengan sendirinya akan terseleksi secara alamiah di masyarakat. Masyarakat Banten sudah cerdas dalam menilai seseorang untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan dengan sendirinya bagi orang akan tereleminir sendiri sekalipun hak-hak tidak dicabut hak tertentu seperti tuntutan penuntut umum," papar hakim.

Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

Namun keputusan ini tidak bulat sebab hakim anggota Alexander Marwata mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Alexander menyebut Ratu Atut tidak memiliki niat untuk menyuap Akil.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa yang dipimpin Edy Hartoyo menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads