"Menimbang dalam perkara terdakwa Ratu Atut Chosiyah tidak didakwa dengan Pasal 18 UU Nomor 31/1999. Oleh karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 18," ujar hakim anggota Sutio Jumagi membacakan pertimbangan putusan Ratu Atut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Majelis hakim tidak sependapat dengan pidana tambahan yang diminta jaksa KPK berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Namun keputusan ini tidak bulat sebab hakim anggota Alexander Marwata mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Alexander menyebut Ratu Atut tidak memiliki niat untuk menyuap Akil.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa yang dipimpin Edy Hartoyo menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.
(fdn/rmd)